Sepeda Motor Tak Boleh Beredar di Kawasan Inti IKN Nusantara

CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2023 08:01 WIB
Otoritas IKN menyatakan tidak ada operasional kendaraan roda dua di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara.
Otoritas IKN menyatakan tidak ada operasional kendaraan roda dua di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara. (Tangkapan Layar Instagram/@nyoman_nuarta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) mengungkap sepeda motor dilarang beredar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. Ini merupakan bagian dari konsep pembangunan yang membatasi pemakaian kendaraan pribadi dan memprioritaskan mobilitas berjalan kaki.

Chief Urban Mobility Otorita IKN Resdiansyah menjelaskan untuk perjalanan jarak pendek pemerintah mengembangkan sistem transportasi micromobility, yaitu alat mobilitas individual dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Kendaraan ini akan digunakan di jalur khusus yang sudah disiapkan dan tak boleh bergulir di jalan raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau mau Go Food apa itu, silakan antarnya pakai micromobility, tidak pakai motor. Karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya. Itu yang kita rencanakan. Tapi itu semua tergantung politik kita di tahun depan bagaimana," kata dia di Jakarta, Selasa (5/12).

Menurut Resdiansyah, sistem mobilitas di kawasan inti IKN sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebesar 80 persen adalah transportasi publik dan 20 persen kendaraan pribadi.

IKN diinginkan Jokowi dikembangkan menjadi kota 10 menit, yang berarti cuma butuh kira-kira waktu segitu untuk pergi ke area perkantoran.

"Perintah Presiden kepada kami adalah 80 persen public transport, 20 persen kendaraan pribadi. Dan bagaimana kami mengontrol 20 persen kendaraan pribadi itu supaya tidak berkeliaran lebih dari 20 persen dengan menggunakan intelligent transport system," jelas dia.

Pejabat publik didorong memakai kendaraan publik ketimbang kendaraan pribadi. Meski begitu akan ada aturan khusus untuk pejabat setingkat presiden atau menteri.

"Kecuali kendaraan-kendaraan dinas kayak presiden, masa kita suruh jalan kaki? Ada spesifik khusus yang membolehkan kendaraan pribadi itu, seperti kendaraan dinas, kendaraan kenegaraan, seperti itu nanti ada peraturannya sendiri," ujar dia.

Resdiansyah juga mengungkap pemerintah berencana menjadikan setiap kendaraan yang beredar di IKN adalah kendaraan listrik pada 2045.

Pemerintah pernah mengeluarkan road map transisi kendaraan listrik, yaitu setop menjual motor berbahan bakar minyak pada 2040 dan mobil jenis itu pada 2050.

(fea)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER