Jakarta, CNN Indonesia --
Pergerakan mobil barang yang beratnya melebihi 14.000 kg (14 ton), punya sumbu roda tiga atau lebih, membawa kereta tempelan, gandengan pengangkut hasil galian tambang dan bahan bangunan dibatasi selama momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kendaraan jenis itu hanya boleh beroperasi dalam waktu yang sudah ditentukan, ini berlaku di jalan tol dan nontol. Selain itu pembatasan mobil barang juga dibatasi perjalanannya menyeberang ke pulau lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketetapan ini ada di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, serta Nomor: 19/PKS/Db/2023 yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR dan Korlantas Polri.
"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya, Kamis (7/12).
Pembatasan mobil barang di jalan tol
- Menjelang Natal (Arus mudik 1)
22 Desember (Jumat) 00.00 sampai 24 Desember (Minggu) 24.00 - Setelah Natal (Arus balik 1)
26 Desember (Selasa) 00.00 sampai 27 Desember (Rabu) 08.00 - Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
29 Desember (Jumat) 00.00 sampai 30 Desember (Sabtu) 24.00 - Setelah Tahun Baru (Arus balik 2)
1 Januari (Senin) 00.00 sampai 2 Januari (Selasa) 2024 08.00.
Pembatasan mobil barang di jalan nontol
- 1. Menjelang Natal (Arus mudik 1)
22 Desember (Jumat) hingga 24 Desember (Minggu) dari 05.00 sampai 22.00 - Setelah Natal (arus balik 1)
26 Desember (Selasa) dan 27 Desember (Rabu) dari pukul 05.00 sampai 22.00 - Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
29 Desember (Jumat) dan 30 Desember (Sabtu) dari pukul 05.00 hingga 22.00. - Setelah Tahun Baru (arus balik 2)
1 Januari 2024 (Senin) pukul 05.00-22.00 dan 2 Januari 2024 (Selasa) pukul 05.00-22.00
SKB ini juga menentukan pembatasan ini berlaku di mana saja. Lebih detail tentang hal ini Anda bisa mengeceknya di tautan ini.
Mobil barang yang tak termasuk dalam pembatasan ini adalah pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok.
Pengaturan penyeberangan
- Untuk tujuan Bali, mulai 22 Desember hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang diprioritaskan untuk kendaraan roda dua, empat, dan bus. Angkutan barang tidak prioritas
- Untuk tujuan Jawa, mulai 22 Desember hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Gilimanuk, diprioritaskan untuk kendaraan roda dua, empat, dan bus. Angkutan barang tidak prioritas
- Lintas Penyeberangan Ketapang-Lembar, mulai 22 Desember hingga 2 Januari 2024 kendaraan yang akan menyeberang dialihkan menjadi rute Jangkar-Lembar atau sebaliknya. Pemanfaatan Dermaga Bulusan opsional tergantung kondisi di lapangan.
(fea)
[Gambas:Video CNN]