Mobil Listrik CBU Dapat Insentif, Perusahaan Ingkar Janji Kena Sanksi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan insentif bagi industri penyedia kendaraan listrik berbasis baterai.
Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Pada Pasal 18, perusahaan kendaraan listrik berbasis baterai yang melakukan pengadaan kendaraan berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built Up/CBU) dapat diberikan insentif.
Adapun perusahaan otomotif yang diberikan mendapatkan insentif dalam proses importasi mobil listrik utuh tersebut diberikan kuota mengutip Pasal 12.
Pemerintah juga hanya mengizinkan perusahaan penerima insentif yang sudah memiliki komitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik.
Selain itu, insentif juga diberikan kepada perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh sampai dengan akhir 2025.
Kemudian dalam Pasal 19 A mengatur rincian insentif terhadap mobil listrik impor utuh (CBU).
Insentif yang bisa diberikan antara lain, pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah, pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah.
Adapun ketentuan pemberian insentif dijelaskan pada Ayat 3 Pasal 19 A, yakni bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.
Namun, pada Ayat 4 menjelaskan bagi perusahaan yang tidak memenuhi komitmen akan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima.
Pemberian sanksi akan diatur dalam peraturan menteri seperti tercantum pada Ayat 5.