Apakah Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP?

CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2023 19:30 WIB
Ada sejumlah opsi membayar pajak kendaraan alias perpanjang STNK tanpa perlu KTP.
Ada sejumlah opsi membayar pajak kendaraan alias perpanjang STNK tanpa perlu KTP.(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia --

Membayar pajak kendaraan bermotor atau sering disebut perpanjang STNK adalah kewajiban setiap pemilik. Salah satu syarat administrasi untuk pembayaran merupakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, tetapi jika tidak ada apakah tetap bisa membayar?

Masalah seperti ini kerap terjadi pada pembeli kendaraan bekas. Setelah dibeli, pemilik baru kendaraan bekas mesti meminjam KTP pemilik lama buat memperpanjang STNK selama status kepemilikan belum berubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini terkadang merepotkan, apalagi jika pemilik sebelumnya berada di kota berbeda atau tak pasti bisa ditemui setiap tahun.

Tanpa KTP pemilik

Perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya, salah satunya dengan cara melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu ke pemilik. Setelah perubahan data registrasi di BPKB ini selesai maka perpanjangan bisa menggunakan KTP pemilik baru.

Anda bisa mendatangi kantor Samsat untuk melakukan proses balik nama. Tentunya pengguna juga mempersiapkan berkas dokumen untuk kebutuhan proses balik nama ini.

Dikutip situs Auto 2000, cara lainnya perpanjangan STNK tanpa KTP adalah memanfaatkan fasilitas jalur kehilangan KTP. Namun untuk itu Anda perlu membuat Surat Keterangan Hilang (SKH) dari kelurahan dan kecamatan tempat tinggal si pemilik kendaraan.

Surat keterangan itu bisa digunakan sebagai pengganti KTP untuk memperpanjang STNK. Namun cara ini membutuhkan banyak waktu untuk melakukannya.

Dikutip dari Astra Daihatsu, ada cara lain perpanjangan STNK tanpa perlu KTP pemilik kendaraan, yakni secara online menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Meski begitu cara ini hanya bisa dilakukan setelah Anda melakukan balik nama sehingga pakai KTP pemilik baru, bukan pemilik lama.

Yang pertama harus dikerjakan adalah membuat akun di Signal. Setelah itu pilih menu 'tambah kendaraan bermotor' pada halaman utama aplikasi, lalu masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, lantas pembayaran online bisa dilakukan usai kendaraan itu sukses terdaftar.

Bila kendaraan yang didaftarkan bukan milik pribadi tetapi pemiliknya ada di satu Kartu Keluarga yang sama maka kendaraan itu bisa didaftar menggunakan akun yang sama.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER