Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mengungkapkan cara kerja transaksi tol nirsentuh (Multi Lane Free Flow/MLFF). Jika kendaraan tak terdaftar di sistem atau saldo di aplikasi kurang maka pengguna bakal dikenakan sanksi denda.
Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan cara kerja sistem MLFF dilakukan ketika kendaraan memasuki gerbang tol maka pelat nomornya akan dibaca kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MLFF yang memanfaatkan teknologi Global Positioning Satelite (GPS) terkoneksi ponsel pengguna melalui aplikasi Cantas. Dalam aplikasi ini akan dilakukan pembayaran transaksi jalan tol.
Jika pelat nomor kendaraan terdaftar dan pengguna memiliki saldo uang elektronik cukup di aplikasi, kata dia, maka palang/barrier akan terbuka. Apabila kendaraan tak terdaftar atau saldo tidak cukup maka palang tidak akan terbuka.
Pelang di gerbang tol itu merupakan bagian dari penerapan hybrid di uji coba MLFF di Tol Bali Mandara. MLFF sebenarnya dirancang tak memerlukan pelang dan gerbang tol sebab sistem bisa mendeteksi secara cepat.
"Jika MLFF ini sudah full sistem, dan pengguna jalan tidak terdaftar nomor kendaraannya atau tidak ada depositnya, maka kendaraan tidak bisa masuk, dan terpaksa diperlukan penegakan hukum berupa denda," kata Hedy dikutip dari Antara.
Dia menambahkan, sistem MLFF akan diterapkan di ruas tol lainnya secara bertahap akan diperluas pada ruas tol di sekitar DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penetapan perluasan Sistem MLFF di ruas jalan tol lainnya akan ditentukan kemudian.
Hedy mengatakan, MLFF bertujuan mengurangi delay ketika berada di jalan tol, dan dapat menurunkan waktu tempuh sehingga meningkatkan competitiveness dari sistem jaringan jalan, serta memungkinkan untuk dilakukannya konsep fair pricing yaitu pembebanan tarif sesuai dengan jalan yang ditempuh oleh pengguna jalan.
Penerapan MLFF ini membutuhkan beberapa kedisiplinan, di antaranya yaitu kedisiplinan dari segi penggunaan sistem dengan menggunakan GPS.
Hedy menjelaskan pengguna jalan perlu mengunduh software aplikasi dan melakukan pendaftaran serta deposit uang untuk dapat digunakan.
"Disiplin yang lain yaitu bahwa pemilik kendaraan adalah kendaraan yang sah, nomor kendaraan semua sah dan terdaftar. Jadi konsep ini betul-betul membutuhkan kerja sama yang baik dari berbagai pemangku kepentingan, karena kita membutuhkan kedisiplinan yang jauh lebih tinggi dari konsep sekarang yaitu tapping atau menggunakan barrier," katanya.
Ditjen Bina Marga masih melakukan uji coba terhadap konsep MLFF ini di ruas jalan tol Bali, Mandara. Ruas ini dipilih sebagai lokasi masa transisi awal dengan mempertimbangkan Lalu-lintas Harian Rata-rata (LHR) yang relatif rendah.
Untuk pelaksanaan MLFF ini, Ditjen Bina Marga bekerja sama dengan Badan Usaha atau pelaksanaan kegiatannya dilakukan dengan menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan usaha (KPBU).
MLFF ini diinisiasi atau diprakarsai oleh perusahaan dari Hungaria, Roatex Indonesia Toll System (RITS).
(can/fea)