Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta yang masa berlakunya habis libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 bisa diperpanjang tanpa bikin baru. Sebab Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk SIM yang masa berlakunya habis saat libur Nataru 2024.
Kebijakan ini bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru diberikan kompensasi waktu 2 hari setelah hari libur.
Layanan SIM di wilayah Polda Metro Jaya ditutup sementara pada 25-26 Desember 2023 dan kembali dibuka pada 27 dan 28 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk periode libur Tahun Baru 2024, pelayanan SIM diliburkan mulai 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024. Pelayanan kembali dibuka pada Selasa, 2 Januari 2024.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Syarat dan Cara Mengurus SIM Mati |
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM berikut caranya;
- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Surat lulus uji keterampilan simulator
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara dan Biaya Mutasi Motor Antarprovinsi 2023 |
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, proses dan alur memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:
- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
- Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
- Ujian teori dan praktik
- Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
- Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.