Gabungan Ormas-Klub Otomotif Jateng akan Tolak Pemotor Knalpot Brong
Polda Jawa Tengah akan menggelar aksi menolak pengguna sepeda motor dengan knalpot brong. Aksi ini sebagai bentuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang selama ini merasa tidak nyaman dengan suara knalpot motor.
Aksi yang dinamai Zero Knalpot Brong akan digelar serentak, Minggu (14/1) di 35 Polres se-Jawa Tengah.
Menurut Direktur Lalu-Lintas Jawa Tengah Kombes Polisi Sonny Irawan, aksi ini akan melibatkan sejumlah komunitas seperti klub otomotif, mahasiswa, ormas, dan para selebgram termasuk Polri dan TNI.
"Aksinya serentak di 35 Polres besok Minggu. Ada banyak komunitas yang kita libatkan untuk kemudian deklarasi bersama. Ini bentuk kami menindaklanjuti keluhan masyarakat. Di dalam nya nanti kita akan deklarasi bersama menciptakan Jawa Tengah zero knalpot brong," kata Sonny ditemui CNNIndonesia di kantornya, Kamis (11/1).
Lihat Juga :Edukasi dan Fitur Kampanye Pakai Motor Knalpot Brong, Memang Boleh? |
Sonny menjelaskan, penggunaan knalpot brong jelas melanggar Undang-Undang Lalu-Lintas karena tidak standar keluaran pabrik. Ia juga menambahkan, dalam penggunaannya kerap memicu hal negatif seperti tawuran dan perkelahian.
"Secara aturan sudah jelas ini tidak layak, ada Undang-Undangnya. Lagi pula kerap memicu banyak hal negatif, tawuran, perkelahian. Masyarakat lain juga merasakan tidak nyaman atas suara bisingnya. Nah di sini tugas kami kan juga melindungi masyarakat, jangan sampai ada gejolak karena knalpot brong," jelas Sonny.
Polda Jawa Tengah sendiri terus melakukan sosialisasi, edukasi dan penindakan terhadap masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong. Penindakan tegas sanksi tilang sendiri akan diberikan berdasarkan ETLE dan Handheld (tangkap tangan).
Lihat Juga : |
Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong memicu insiden pengeroyokan relawan Ganjar oleh personil TNI Yon 408 Raiders di Boyolali pada Sabtu (30/12) lalu.
Akibat insiden ini, tujuh anggota relawan Ganjar mengalami luka serius dan 6 oknum TNI ditetapkan menjadi tersangka.
Penggunaan knalpot kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Adapun ketentuan ini mengatur sepeda motor mesin kapasitas 80-175 cc dengan tingkat maksimal kebisingan 80 dB. Sedangkan untuk motor mesin di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Aturan ini juga sebagai syarat motor baru dapat izin penjualan di Indonesia.
Sementara itu, untuk menindak pengendara motor di jalan, polisi menggunakan UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ.