Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi terkait penggunaan lampu rotator pada mobil polisi.
Hal tersebut merupakan respons kritikan Sujiwo Tejo yang mengatakan sinar lampu rotator seluruh mobil polisi menyilaukan dan sangat mengganggu pengendara dalam sebuah acara beberapa waktu lalu.
Instruksi itu tertuang dalam surat telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri terdapat batasan penggunaan rotator.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si., mengeluarkan perintah melalui Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 yang berisikan agar seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator untuk menutup rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen," bunyi keterangan yang diunggah di akun @DivHumas_Polri, Sabtu (13/1)
"Hal tersebut merupakan hasil dari saran dan kritik dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator kendaraan Polri dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia," isi ketentuan selanjutnya.
Lampu rotator merupakan salah satu bentuk komunikasi antara pengendara lain di jalan.
Penggunaan rotator dan jenis warnanya terrtuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada Pasal 59 disebutkan lampu rotator, yang ditulis sebagai lampu isyarat, warna biru digunakan kendaraan Polri.
Warna lain, yakni merah dipakai kendaraan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah.
Sedangkan lampu isyarat kuning digunakan kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Instruksi Kapolri itu pun langsung mendapat tanggapan dari warganet
"Kalo bisa di nyalain pas urgent aja pak," tulis akun @BilloCassanova.
Penikmat media sosial justru mengapresiasi Sujiwo Tejo yang sudah mengkritik jajaran kepolisian.
Warganet lainnya justru fokus pada penggunaan lampu rotator diduga digunakan oleh warga sipil.