Kementerian Transportasi Jepang telah mengumumkan sanksi buat Daihatsu Motor yang bulan lalu mengaku mencurangi proses sertifikat uji tipe, yakni menggugurkan sertifikat uji tipe Gran Max, Toyota TownAce dan Mazda Bongo. Efeknya yaitu Daihatsu tak bisa memproduksi ketiga model itu sampai mengulangi proses sertifikasi dan lulus.
Nikkei Asia menjelaskan, Menteri Transportasi Tetsuo Saito saat bertemu wartawan pada Selasa (16/1) bilang pihaknya sudah memulai prosedur membatalkan sertifikasi tiga model Daihatsu itu.
"Apa yang terjadi di sini adalah masalah serius. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai fondasi sistem sertifikasi otomotif dan keandalan industri manufaktur Jepang," ujar Saito, diberitakan NHK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjelang pembatalan ini kementerian dikatakan bakal bertemu Daihatsu pada 23 Januari.
Kementerian juga bakal mengeluarkan perintah berdasarkan Undang-Undang Kendaraan Angkutan Jalan yang meminta Daihatsu mereformasi struktur organisasinya.
Sebelum bisa memproduksi mobil baru di Jepang, produsen mesti mendapatkan sertifikasi uji tipe model dengan menyediakan sampel kendaraan sebagai unit tes.
Sertifikasi diberikan setelah model tersebut melewati setiap ujian kementerian yang menentukan sudah memenuhi persyaratan keselamatan.
Bila sertifikasi digugurkan, setiap model baru harus menjalani inspeksi dan produsen tidak dapat diproduksi massal sampai lulus sertifikasi.
![]() |
Sejauh ini belum diketahui dampak keputusan Jepang ini pada produsen Daihatsu di Indonesia, Astra Daihatsu Motor (ADM). ADM adalah pihak yang memproduksi Gran Max, TownAce dan Bongo di Indonesia lalu mengekspornya ke Jepang.
Direktur Marketing and Corporate Planning & Communication Sri Agung Handayani belum merespons pertanyaan CNNIndonesia.com.
(fea)