Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis atau mati pada libur Nasional Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2024 bisa diperpanjang tanpa bikin baru.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan SIM yang mati tepat saat pelayanan libur bisa diperpanjang pekan depan. Hal ini diumumkan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan pada Kamis (8/2) sampai Minggu (11/2). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," bunyi postingan TMC Polda Metro Jaya.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Mudah Perpanjang Masa Berlaku SIM 2024 |
Untuk diingat pemilik SIM yang masa berlakunya habis dan tak diperpanjang harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan melakukan ujian teori dan praktik lagi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM wajib menyertakan dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Surat lulus uji keterampilan simulator
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Lihat Juga :![]() Tips Otomotif Cara Perpanjang SIM Via Online 2024 |
Usai melengkapi persyaratan tersebut, proses dan alur memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:
- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
- Kemudian ke bagian perekaman sidik jari dan foto
- Jika semua proses lancar, Anda akan mendapatkan SIM hasil perpanjangan di bagian percetakan.