Cara Perpanjang SIM Usai Dispensasi Libur Isra Miraj dan Imlek

CNN Indonesia
Senin, 12 Feb 2024 16:34 WIB
Polda Metro Jaya membuka perpanjangan SIM pekan ini untuk yang mati tepat ketika libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024.
Polda Metro Jaya membuka perpanjangan SIM pekan ini untuk yang mati tepat ketika libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati di tanggal merah saat momentum Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024 masih bisa dilakukan tanpa harus membuat baru.

Polisi memberikan dispensasi kepada pemilik SIM untuk memperpanjangnya di pekan ini. Praktis, pemilik SIM yang habis masa berlaku bertepatan dengan libur nasional masih bisa memperpanjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada pekan lalu mengatakan SIM yang mati tepat saat pelayanan libur bisa diperpanjang pekan ini.

Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan pada Kamis (8/2) sampai Minggu (11/2). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin (12/2).

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d. 11 Februari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mekanisme perpanjangan," bunyi postingan TMC Polda Metro Jaya.

Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, bagi yang hendak memperpanjang SIM juga harus membayar sejumlah uang, yaitu sebesar Rp80 ribu.

Tak hanya membayar Rp Rp80 ribu untuk memperpanjang SIM juga perlu tambahan biaya registrasi Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu, asuransi Rp30 ribu dan tes psikologi berkisar Rp65 ribu.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dan tak diperpanjang harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan melakukan ujian teori dan praktik lagi sesuai ketentuan pihak kepolisian.

Persyaratan yang harus dilengkapi bagi warga yang hendak memperpanjang SIM usai momentum libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024 adalah sebagai berikut:

- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Surat lulus uji keterampilan simulator
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap

Usai melengkapi persyaratan tersebut, proses dan alur memperpanjang SIM adalah sebagai berikut:

- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
- Kemudian ke bagian perekaman sidik jari dan foto
- Jika semua proses lancar, Anda akan mendapatkan SIM hasil perpanjangan di bagian percetakan.

Cara di atas merupakan langkah-langkah untuk memperpanjang SIM saat libur panjang Tahun Baru Imlek 2024. Bagi yang hendak pemilik SIM, disarankan untuk memenuhi persyaratan dengan lengkap sebelum mengurus perpanjangan.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER