Penjelasan Jokowi terkait Insentif Mobil Listrik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bakal mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Pemerintah sudah menyiapkan aturan insentif untuk mobil listrik penumpang produksi lokal dan impor termasuk kendaraan komersial yang belum diumumkan.
Jokowi menilai pelaku usaha butuh insentif untuk mendorong industri otomotif dalam negeri.
"Semuanya. Semuanya kita dorong. agar tujuannya agar semuanya berproduksi di Indonesia. Electric vehicle (EV) semua merek berproduksi di Indonesia karena kita mempunyai kekuatan ev battery," kata Jokowi ditemui di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS), Kamis (15/2).
Lihat Juga : |
Kendati demikian, Jokowi tak menyebut besaran insentif yang bakal dikucurkan oleh pemerintah. Saat ini mobil listrik dan motor listrik mendapatkan insentif pajak, sehingga harga jual relatif lebih terjangkau.
"Ya sementara belum. Tapi kita kan sudah mendorong dengan pengurangan PPN, saya kira ini akan mendorong penjualan dan nanti baliknya mendorong ke produksi di pabrik-pabrik electric vehicle yang ada di Indonesia," tuturnya.
Jokowi menjelaskan upaya pemberian insentif diberikan agar mampu bersaing dengan negara-negara lain yang juga sudah memproduksi kendaraan listrik sendiri.
"Saya kira arahnya ke sana agar kita nanti bisa bersaing dengan negara-negara lain. Kalau semua local content sudah, baterainya sudah, saya kira kita akan kita lihat nanti kita akan bisa bersaing dengan negara lain," tuturnya.
Lihat Juga :IIMS 2024 Harga Tiket Masuk IIMS 2024 |
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberian insentif untuk importasi kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU).
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, ditetapkan pada 8 Desember 2023.
Dalam Pasal 19A ayat (1) Perpres tertuang bahwa insentif dapat berupa bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely build-up/CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan utuh.