TIPS OTOMOTIF

Cara dan Biaya Perpanjang STNK Maret 2024

CNN Indonesia
Selasa, 05 Mar 2024 17:35 WIB
Ada dua kewajiban perpanjang STNK yang perlu dilakukan pemilik kendaraan, yakni per tahun selama lima tahun dan satu kali dalam lima tahun.
Ada dua kewajiban perpanjang STNK yang perlu dilakukan pemilik kendaraan, yakni per tahun selama lima tahun dan satu kali dalam lima tahun. (CNNIndonesia/Muhammad Ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada Maret 2024 diperlukan sejumlah biaya. Biaya ini tak berubah alias masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Masa berlaku STNK memiliki waktu sendiri. Bagi pemilik kendaraan bermotor, ada dua jenis kewajiban yang harus dibayar yakni perpanjang STNK setahun sekali dan lima tahun sekali atau kerap juga disebut ganti kaleng atau ganti pelat nomor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

STNK yang sudah diperpanjang setahun sekali memiliki bukti sah yang tertera di dokumen STNK. Tanpa pengesahan ini Anda bisa ditilang kepolisian karena STNK dianggap tidak sah.

Perpanjangan STNK lima tahun sekali gunanya untuk mengganti keterangan masa berlaku pelat nomor yang hanya berlaku selama lima tahun.

Fungsi STNK, sesuai Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2015, yaitu sebagai dokumen yang sah atas pengoperasian kendaraan.

Masa berlaku STNK termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), dan denda maksimal keterlambatan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Syarat, biaya dan cara perpanjang masa berlaku STNK 5 tahunan masih sama dengan tahun lalu. Namun jika ingin mengetahui biaya yang harus dikeluarkan, berikut rinciannya:

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan

Sesuai Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu biaya perpanjangan STNK 5 tahunan yang wajib Anda bayarkan adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Sumbangan ini adalah bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.

Kemudian ada biaya perpanjangan STNK, dengan membayar sebesar Rp200 ribu. Ada pula biaya tambahan sebesar Rp50 ribu. Jadi total Anda hanya perlu mengeluarkan dana sebesar Rp250.000.

Untuk mengganti pelat nomor kendaraan alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ada biaya yang wajib Anda keluarkan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti pelat mobil pada saat ini adalah Rp100 ribu.

Sehingga jika dijumlahkan, secara keseluruhan biaya memperpanjang STNK dan ganti pelat motor terbaru adalah Rp350 ribu. Anda hanya perlu mengeluarkan biaya ini dalam jangka waktu 5 tahun sekali saja.

Cara perpanjang STNK 5 Tahunan

Cara memperpanjang STNK 5 tahunan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat secara langsung. Sebelum pergi ke Samsat, pastikan dokumen yang disiapkan lengkap. Berikut caranya:

1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya
2. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
4. Isi formulir perpanjangan STNK
5. Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan
7. Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
8. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER