Biaya Perpanjang SIM sebelum Cuti Bersama Lebaran 2024
Memasuki bulan Ramadhan 2024, waktunya periksa masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), dan mencari waktu yang tepat untuk memperpanjang masa berlakunya. Jangan sampai Anda tidak memiliki SIM saat berkendara di cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024.
Perpanjang masa berlaku SIM bulan ini tidak ada perubahan biaya dari bulan sebelumnya, yakni Rp80 ribu menurut peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Selain itu perlu juga tambahan biaya registrasi sebesar Rp5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu. Total keseluruhan biaya perpanjang sim kurang lebih Rp140 ribu.
Masalah utama yang sering terjadi adalah lupa memperpanjang SIM, kalau sampai hal ini terjadi kalian akan memakan waktu yang lama dan musti menjalani semua prosesnya dari awal.
Lihat Juga : |
Perlu diingat mengenai masa berlaku SIM, yang sekarang tanggal masa berlakunya tidak tidak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir pemilik. Masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan seperti ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
Syarat perpanjang SIM
- Melampirkan SIM lama yang masih aktif
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus melampirkan SIM lama yang masih aktif (masa berlaku SIM maksimal H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopinya. Bila melakukan perpanjangan SIM melebihi batas kedaluwarsa SIM, maka SIM dinyatakan hangus dan kita wajib untuk membuat ulang SIM.
- Melampirkan KTP beserta fotokopiannya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas
Pemohon bisa mendapatkan surat tersebut dengan melakukan tes kesehatan di Satpas, atau di Simling, bahkan SIM corner. Untuk Anda yang melakukan perpanjangan SIM secara online, Anda bisa mendapatkan surat keterangan sehat tersebut secara online melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
- Surat keterangan lulus tes psikologi
Surat ini bisa didapatkan setelah kalian melakukan tes psikologi secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. kalian juga dapat melakukan tes psikologi tersebut secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Formulir ini bisa diisi secara langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Jika kalian melakukan perpanjangan SIM secara online, formulir ini didapatkan melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.