Pemilik Surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 8-12 April tapi tidak bisa perpanjangan karena terganjal libur Lebaran 2024 tidak perlu khawatir. Sebab pemohon bisa memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus buat baru.
Untuk diketahui libur cuti bersama pada lebaran Idul Fitri 2024 berdampak pada tidak beroperasinya Satpas atau tempat pembuatan SIM.
Pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan mulai Senin (8/3) sampai Senin (15/3). Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Selasa (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem buka tutup gerai SIM mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yakni Senin, Selasa, Jumat, dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024): Cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu, 10 April 2024: Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Kamis, 11 April 2024: Idul Fitri 1445 Hijriah.
Lihat Juga : |
Jadi masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM kembali setelah gerai pembuatan SIM dibuka kembali.
Untuk diketahui, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis, namun tidak diperpanjang harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan melakukan ujian teori dan praktik lagi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM usai libur Lebaran tahun ini wajib membawa dokumen sebagai berikut:
- KTP asli dan dua lembar fotokopi
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi
- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Surat lulus uji keterampilan simulator
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, proses dan alur memperpanjang SIM sebagai berikut:
- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
- Kemudian ke bagian perekaman sidik jari dan foto
- Bila semua proses lancar, kalian akan mendapatkan SIM hasil perpanjangan di bagian percetakan.
Untuk biaya perpanjang SIM tidak memiliki perbedaan seperti tahun sebelumnya, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk sim C , CI, dan CII. Lalu kalian juga harus membayarkan biaya tambahan untuk registrasi Rp5 ribu, tes psikologi Rp25 ribu, dan asuransi sebesar Rp30 ribu.