MPV Xpander Penabrak Porsche Pakai Pelat Cantik, Berapa Harganya?
Mitsubishi Xpander yang menabrak Porsche 911 GT3 di showroom mobil impor di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 memakai pelat nomor tanpa huruf belakang. Pelat nomor model ini merupakan pelat nomor dengan harga khusus.
Lewat foto yang tersebar di media sosial, Xpander hitam itu memakai pelat nomor kendaraan cantik yang tak disertai huruf di bagian belakang, yakni B-8958.
Pelat nomor tersebut bisa dipesan masyarakat umum ke kepolisian dengan tarif khusus. Penghilangan huruf belakang membuat harga pelat nomor jadi lebih mahal.
Pelat nomor yang dalam regulasi disebut sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki kombinasi huruf dan angka yang disebut Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif termurah NRKB Pilihan adalah Rp5 juta sedangkan yang paling mahal adalah Rp20 juta.
Dalam aturan tersebut NRKB dengan menghilangkan huruf belakang dikenakan harga Rp7,5 juta per penerbitan. Semakin sedikit jumlah angka, maka semakin mahal harga pelat nomor tersebut.
Nomor pelat cantik itu punya masa berlaku lima tahunan. Jika masa berakhir namun pemiliknya tak memperpanjang, maka kepolisian akan memberikan NRKB sesuai nomor urut registrasi.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, pelat nomor itu terdaftar di Samsat DKI Jakarta dan merupakan kendaraan kedua dari pemiliknya.
Tertera dalam dokumen, Xpander penabrak Porsche 911 GT3 itu berwarna hitam dengan tahun pembuatan 2019. Pajak mobil masih berlaku sampai Mei 2024 dengan harga Rp5.104.300, sedangkan STNK berlaku hingga 2027.
Sebelumnya, Polsek Teluk Naga menetapkan sopir Mitsubishi Xpander berinisial JS sebagai tersangka dalam insiden tabrakan itu.
Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat menyebut sopir dalam pengaruh alkohol alias mabuk ketika menabrak showroom mobil di PIK 2.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pengemudi Xpander berinisial JS itu dengan Pasal 200 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.