Berapa Kecepatan Xpander yang Bikin Porsche Ringsek?

CNN Indonesia
Selasa, 19 Mar 2024 10:28 WIB
Pemilik Mitsubishi Xpander yang menyeruduk Porsche 911 GT3 di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 harus menanggung biaya kerugian total mencapai Rp5,7 miliar.
Ilustrasi. Kecepatan Mitsubishi Xpander hingga 50 km/jam sebelum menghantam Porsche di showroom di PIK, Jakarta. (CNN Indonesia /Muhammad Ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik Mitsubishi Xpander yang menyeruduk Porsche 911 GT3 di showroom mobil impor di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 harus menanggung biaya kerugian total mencapai Rp5,7 miliar.

Hal itu disampaikan Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat usai pemeriksaan mendalam di tempat kejadian perkara.

"Kerugian kurang lebih Rp 5,7 miliar, (jumlah kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya," ujarnya, Senin (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, pengemudi Xpander mengaku siap mengganti seluruh kerugian itu. Namun, kata Wahyu, pemilik showroom ingin agar proses hukum tetap berlanjut.

"Pengakuannya dia (pelaku) pengen ganti rugi, 'saya siap ganti rugi' itu aja omongannya. Itu setelah kita amankan. 'Saya bakalan ganti rugi nanti' gitu ngomongnya. Dari pihak korban, 'saya ingin prosesnya dilanjut', begitu," ucap dia.

Di samping itu Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan kalau Xpander itu melesat sekitar 40-50 kilometer per jam sebelum menyeruduk Porsche 911 GT3.

Perkiraan kecepatan kendaraan itu berdasarkan hasil pendalaman dari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian.

"Kalau dilihat dari CCTV yang ada kecepatannya sedang kita cek, kemarin kita datangkan puslabfor kita cek kecepatannya kurang lebih 40-50 (Km per jam)," kata Zain kepada wartawan, Senin (18/3).

Zain juga kembali membeberkan pengemudi Xpander berinisial JS itu di dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan kendaraannya. Bahkan, saat diamankan masih tercium bau minuman beralkohol dari pengemudi.

Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi Xpander berinisial JS pada Senin (18/3). Ia dijerat Pasal 200 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

"Sudah (berstatus tersangka)," kata Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat (15/3).

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER