Prabowo Subianto telah dinyatakan menang dalam Pilpres 2024. Prabowo pun akan dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia ke-8 pada Oktober 2024.
Sebagai Presiden RI, Prabowo akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp62 jutaan.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dirinci dalam beleid ini disebutkan gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun gaji tertinggi pejabat negara senilai Rp5,04 juta per bulan. Artinya, gaji pokok presiden Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta).
Presiden juga mendapat tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Dengan demikian, Prabowo bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp62 juta per bulan. Angka tersebut di luar komponen lain seperti tunjangan operasional.
Dana Rp62 jutaan per bulan itu bisa dipakai Prabowo untuk rutin berburu Toyota Kijang "kapsul" keluaran di bawah tahun 2000.
Di marketplace Facebook, Kijang seri SSX tahun 1998 dibanderol dengan harga Rp53.500.000 dengan kondisi pajak hidup dan body dan interior mobil diklaim masih bagus.
Sedangkan kalau mau matic, gaji Prabowo bisa membeli mobil Kijang LGX keluaran tahun 2000, dengan kondisi pajak hidup dan interior hingga exterior disebut masih bagus.
Dengan penghasilan segitu, Prabowo juga bisa membeli Suzuki Karimun produksi 2012 yang dijual Rp60 juta, dan Daihatsu Hijet dibanderol Rp50 jutaan. Di model sedan ada Honda Civic tahun 1990 dijual Rp50 jutaan tergantung kondisi.