Rolls-Royce Sandra Dewi Hadiah Ultah dari Harvey Moeis Nunggak Pajak
Rolls-Royce milik artis Sandra Dewi diketahui telah menunggak pajak. Mobil mewah asal Inggris itu pemberian dari suaminya, yang merupakan tersangka kasus korupsi, Harvey Moeis.
Sandra mendapat mobil itu pada 2023, saat Sandra merayakan ulang tahun ke-40. Dalam video yang diunggah di Instagram Stories Sandra Dewi saat itu, Harvey bersama Sandra Dewi dan kedua anaknya menyaksikan proses unveiling mobil mewah Rolls-Royce yang menjadi kado ultahnya.
Perayaan ulang tahun yang bertemakan Barbie itu, kehadiran sebuah mobil yang ditutup selubung hitam. Ketika dibuka, nampak Rolls-Royce Ghost yang dipasang pelat nomor bertuliskan Sandie.
Pelat nomornya juga spesial karena menggunakan inisial namanya yaitu SDW.
Berdasarkan penelusuran di situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten mobil milik Sandra itu merupakan Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase lansiran 2013.
Berdasarkan info itu, pajak Rolls-Royce Sandra Dewi yang bermesin 6.592 cc itu telat pajak dan jatuh tempo pada 4 Maret 2024.
Nilai pajak Rolls-Royce Sandra Dewi
Besaran nilai pajak yang harus dibayar yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 99.786.300 dan SWDKLLJ Rp 143.000.
Namun ada denda yang harus dibayar lantaran telat mengurus pajak, yaitu senilai Rp 1.995.700 untuk denda PKV dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Jika ditota, pajak dan denda yang harus dibayarmencapai Rp 101.960.000.
Harvey Moei ditangkap dan ditetapkan sebagau tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3), setelah crazy rich PIK Helena Lim ditangkap dan juga dijadikan tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Suami Sandra Dewi itu diduga menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT. Sebagai perpanjangan tangan, Harvey tercatat pernah menghubungi Direktur Utama PT Timah yakni MRPT pada 2018 hingga 2019.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungannya. Lalu, keuntungan itu diserahkan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.
Usut punya usut, kasus dugaan korupsi yang menyeret suami Sandra Dewi itu ternyata menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun. Angka itu merupakan hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.