Polisi memberikan kelonggaran untuk pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis ketika libur Lebaran mulai 8 hingga 15 April 2024.
Perpanjangan SIM tanpa membuat baru berlaku mulai hari ini, dari Selasa hingga Sabtu (16-20/4).
Polisi memberikan dispensasi setelah Satpas dan gerai SIM tutup selama sepekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan," ucap TMC Polda Metro dalam unggahan di media sosial dikutip, Selasa (16/4).
Polri memberikan dua opsi untuk memperpanjang SIM, baik secara daring atau luring (luar jaringan).
• Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat dari tempat tinggal
• Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM dan pastikan tidak ada terlewat
• Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
• Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM perpanjang
• Melakukan proses perekaman sidik jari dan foto
• Tunggu hingga petugas memberikan SIM. Bila blanko SIM kosong, petugas akan memberitahu tentang jadwal pengambilan kembali SIM.
Cara perpanjang SIM secara daring
• Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go/devregi untuk memperpanjang SIM secara daring. Bila ingin gunakan aplikasi, dapat mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dengan Playstore.
• Lakukan registrasi SIM secara online dengan klik menu pendaftaran dan memilih "Perpanjang SIM" dari menu tersedia
• Isi semua informasi pada formulir dan masukkan kode verifikasi sesuai dengan yang ditampilkan. Setelah itu, klik "kirim".
• Tunggu hingga menerima notifikasi melalui email tentang pendaftaran beserta kode tagihan untuk membayar perpanjangan SIM
• Selanjutnya, lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran untuk diserahkan petugas
• Pemohon dapat kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling untuk pengambilan SIM. Disarankan untuk membawa seluruh berkas persyaratan perpanjangan SIM, dengan bukti pembayaran dan registrasi. Serahkan seluruh berkas ke petugas, lalu lakukan perekaman sidik jari dan foto SIM.
• Tunggu hingga petugas memanggil nama pemohon untuk mengambil SIM yang telah diperpanjang.