Hasil lelang Jeep Wrangler Rubicon yang digunakan terpidana Mario Dandy bakal diserahkan sepenuhnya untuk korban, David Ozora, menurut pernyataan Haryoko Ari Prabowo, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Haryoko kepada wartawan pada Kamis (25/4) mengatakan proses restitusi ini bisa dipantau langsung masyarakat.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh hasil dari lelang itu akan kita serahkan ke korban, jadi nanti masyarakat bisa pantau seberapa jauh proses ini bisa dilakukan, berapa uang yang didapatkan, berapa uang yang diserahkan," ucap dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan vonis Mario pada 7 September 2023 menetapkan Rubicon B 2571 PBP tahun 2013 berwarna hitam akan dijual di muka umum alias dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi buat David.
Mario sendiri divonis penjara 12 tahun dan mesti membayar restitusi Rp25 miliar.
Pada pekan lalu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan Rubicon itu dilelang dengan harga limit Rp809,3 juta. Banderol terendah penawaran ini selevel harga mobil bekas Rubicon 2013 dipantau di situs jual beli online.
Menurut Haryoko pihaknya berharap ada penawaran dari masyarakat, kata dia harga limit itu bakal dievaluasi.
"Mudah-mudahan berjalan lancar, dari kita buka harganya di 800 sekian nanti kita evaluasi apakah di harga segitu ada yang melakukan penawaran," ujar Haryoko.
Batas akhir penawaran, yang dilakukan secara online, akan ditutup pada Jumat (26/4). Setelah itu pemenang akan diumumkan.
(fea)