TIPS OTOMOTIF

SIM Hilang Bisa Diurus Tidak Perlu Bikin Baru

CNN Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024 15:40 WIB
Proses pengurusan SIM yang hilang dapat dilakukan di Satpas terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan.
SIM yang hilang bisa diurus dan tidak perlu buat dari awal dengan proses praktek. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengendara harus mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru jika SIM mereka hilang. Proses pengurusan SIM yang hilang dapat dilakukan di Satpas terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan.

SIM merupakan persyaratan wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Maka dari itu, jika Anda kehilangan SIM, maka harus segera mengurusnya.

Mengurus SIM yang hilang tidak sulit, kita hanya perlu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk, berikut caranya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

• Surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat
• Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
• KTP asli dan fotokopi
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

Setelah persyaratan dokumen dan berkas telah siap, langkah berikutnya adalah mengurus penerbitan SIM baru di Satpas terdekat.

Datangi Satpas terdekat

Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah mengunjungi Satpas di tempat tinggal anda. Pastikan membawa salinan SIM yang hilang dan fotokopi KTP, atau KTP aslinya.

Tetapi, jika Anda tidak memiliki salinan SIM, surat keterangan dari kepolisian dapat digunakan sebagai bukti bahwa anda sebelumnya memiliki SIM.

Tes kesehatan

Sebelum melakukan pendaftaran, anda akan diarahkan oleh petugas untuk menjalani tes kesehatan. Tes tersebut meliputi pengukuran tekanan darah, pemeriksaan mata, dan tes lainnya.

Pemeriksaan kesehatan ini tidak memakan banyak waktu, kurang dari 15 menit. Proses pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di lokasi Satpas tempat anda mengurus SIM.

Namun, anda juga bisa melakukan tes kesehatan terlebih dulu di puskesmas, klinik, atau rumah sakit sebelum mengunjungi Satpas dan membuat surat dokter. Jika anda sudah memiliki surat keterangan dokter, anda tidak perlu lagi melakukan tes kesehatan di Satpas.

Mengurus AKDP

AKDP atau Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi ini bersifat opsional atau pilihan. Oleh karena itu, jika tidak ingin mengurus AKDP, anda dapat melewatinya dan melanjutkan proses pendaftaran.jika anda tidak tertarik untuk mengurus AKDP, Anda dapat mengabaikannya dan melanjutkan proses pendaftaran.

Untuk mendaftar asuransi ini, anda akan dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu. Pemohon yang mendaftar AKDP akan memperoleh santunan jika mengalami kecelakaan saat berkendara.

Serahkan persyaratan untuk pendaftaran

Untuk mendaftar, anda perlu memenuhi persyaratan seperti surat keterangan dari kepolisian dan kartu asuransi jika diperlukan. Jangan lupa untuk mengambil formulir pendaftaran dan mengisinya dengan identitas diri yang lengkap.

Jika berkas-berkas tersebut sudah siap, anda dapat langsung menyerahkan ke loket pendaftaran dan petugas akan segera melakukan pengecekan.

Verifikasi data

Setelah petugas melakukan pengecekan dan persyaratan yang diberikan sudah valid, anda akan diminta melakukan verifikasi data. Verifikasi ini dilakukan guna mengambil data pada SIM lama anda.

Pengambilan foto dan sidik jari

Setelah proses verifikasi data sudah dilakukan dan data anda valid, selanjutnya petugas akan melengkapi data SIM dengan foto dan sidik jari. Anda hanya perlu menunggu giliran untuk pengambilan foto.

Tidak ketinggalan juga untuk melengkapi SIM baru anda dengan tanda tangan. Bisa dikatakan, proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan adalah persyaratan terakhir dalam mengurus SIM yang hilang.

Ambil SIM baru

Setelah proses-proses itu selesai, anda hanya perlu menunggu sampai SIM Anda selesai dibuat. Anda akan diminta untuk menunggu giliran pengambilan SIM baru.

Petugas akan memanggil nama-nama yang mendaftarkan diri hari itu, Anda hanya perlu menunggu nama anda dipanggil petugas.

Biaya pengurusan SIM hilang

Biaya pembuatan SIM hilang sama dengan biaya perpanjangan SIM yang disesuaikan dengan golongan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

• SIM A Rp80 ribu
• SIM BI Rp80 ribu
• SIM BII Rp80 ribu
• SIM C Rp75 ribu
• SIM CI Rp75 ribu
• SIM CII Rp75 ribu
• SIM D Rp30 ribu
• SIM DI Rp30 ribu.

[Gambas:Video CNN]



(afr/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER