Seleb TikTok Zoe Levana yang Terobos Busway Bakal Ditilang Rp500 Ribu

CNN Indonesia
Rabu, 22 Mei 2024 13:30 WIB
Dishub Jakarta mengatakan Satlantas Jakarta Utara akan menghubungi Zoe Levana dan menilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Dishub Jakarta mengatakan Satlantas Jakarta Utara akan menghubungi Zoe Levana dan menilang dengan denda maksimal Rp500 ribu. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seleb TikTok Zoe Levana sedang viral di media sosial usai mengunggah peristiwa mobilnya menerobos busway di Pluit, Jakarta Utara lalu terjebak di antara antrean bus TransJakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menegaskan bahwa Zoe akan ditilang karena pelanggaran lalu lintas tersebut.

Dishub Jakarta menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjatuhkan sanksi tilang pada Zoe karena telah melanggar aturan dengan masuk ke jalur khusus TransJakarta.

"Sesuai dengan arahan Pak Gubernur, kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dan sudah diidentifikasi yang bersangkutan, sesuai dengan akun TikToknya Zoe," ucap Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/5), diberitakan detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zoe akan dijerat Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

"Yang bersangkutan sudah dihubungi rencana besok akan dihubungi oleh rekan-rekan Satlantas Jakut untuk kemudian sesuai dengan UUD 22 Tahun 2009, bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan dikenakan tilang itu akan dijalankan. Denda maksimal Rp 500 ribu," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut Dishub Jakarta menghimbau masyarakat tetap patuh pada tanda-tanda lalu lintas dan tidak menerobos jalur bus TransJakarta. Imbauan ini berlaku untuk semua jenis pengendara, baik sepeda motor maupun mobil, tambah Syarif.

"Jadi tetap hati-hati, begitu lihat jalur TransJakarta, di sana sudah disebutkan jalur khusus bus, artinya jika mengemudikan mobil penumpang, 'Oh saya bukan kendaraan yang dikhususkan melintas jalur itu karena kita kelasnya bukan bus TransJakarta'," tegasnya.

"Jadi silakan sehingga kita terhindar dari, misal terjebak di tengah-tengah, karena ada bus TransJakarta yang menunggu untuk kemudian jadwal pemberangkatannya, seperti itu," sambungannya.

Video Zoe viral di media sosial karena menunjukkan mobilnya 'nyangkut' atau terjebak di Busway. Mobil ini terjebak di jalur busway saat dikendarai ibunya.

Dalam video yang diunggah oleh Zoe terlihat mobil itu terjebak di jalur lantaran terhimpit di antara bus TransJakarta yang sedang mengantre menuju halte. Mobil tak bisa keluar jalur karena dibatasi beton pembatas.

"Guys, aku nyangkut. Kita coba turun ya maksudnya apa. Lihat ya, kita nggak sengaja ke jalur busway karena mama salah masuk ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada bus dan dia nggak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck, dan kita di sini ada ini (separator) jadi kita nggak bisa jalan guys," ucap Zoe dalam video tersebut.

"Dan kalian tahu, ini tuh sampai depan, dan itu full banget, ada banyak banget. Nggak mungkin bisa jalan. Panas banget lagi," sambungnya.

Video Zoe ini menuai banyak respons dari netizen, termasuk mempermasalahkan mengapa mobil itu bisa masuk ke busway.

(afr/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER