Hindari Data Ganda, Korlantas Polri Ingin Pakai NIK Jadi Nomor SIM

CNN Indonesia
Minggu, 26 Mei 2024 13:20 WIB
Korlantas Polri mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor SIM dengan NIK pada tahun depan demi menghindari data ganda.
Korlantas Polri mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor SIM dengan NIK pada tahun depan demi menghindari data ganda. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan wacana ini merupakan bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.

"Wacananya tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang," kata Yusri dikutip Antara, Jumat (25/5).

Menurutnya, sistem NIK sudah bagus. Sebab, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, ia ingin agar data SIM seperti NIK. Nantinya data pribadi menjadi tunggal, satu nomor menjadi satu data, yakni KTP, SIM dan BPJS, serta kartu KIS.

"Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," jelasnya.

Yusri menjabarkan dengan nomor SIM saat ini, satu pemegang SIM di Jakarta bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Pasalnya, SIM hanya menggunakan nomor urut.

"Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak," ujarnya.

Ia menyebut jika SIM berganti menjadi NIK yang sudah tunggal satu data, maka kejadian data ganda seperti di atas tidak akan terjadi.

Yusri menambahkan wacana nomor SIM menjadi NIK ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.

"Dengan NIK tadi, petugas akan tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda," kata Yusri.

Sebelumnya, integrasi data pribadi ini sudah pula dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait data wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menerapkan implementasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang integrasinya ditargetkan selesai pada 1 Juli 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

"Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12).

Dengan demikian, maka NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit.

(pta/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER