Wujud SIM C1 untuk Motor 250-500 CC

CNN Indonesia
Senin, 27 Mei 2024 19:44 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi menerbitkan SIM CI sebagai syaray mengendari sepeda motor mulai 250-500 cc.
SIM C1 untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai 250 - 500 cc. (Detikcom/Rifkianto Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) CI untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai 250 - 500 cc.

"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM CI. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," ucap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/05).

Aan mengatakan penerbitan SIM CI ini tertuang dalam peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SIM CI diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor mesin mulai 250-500 cc atau motor sejenis yang menggunakan penggerak listrik, sebagaimana diatur pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2.

Aan menyebutkan, bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C, harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan yakni, umur minimal 18 tahun dan memiliki SIM C yang sudah aktif selama satu tahun.

Selain itu, Aan juga menambahkan pengendara yang akan mengikuti ujian SIM CI harus menjalani serangkaian tes kompetensi kelayakan untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar.

"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500," ungkapnya.

"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," ucap Aan.

Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CI, harus minimal berusia 18 tahun dan sudah pernah memiliki SIM C minimal 1 tahun.

(afr/mik)


[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER