Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
SIM C1 merupakan peningkatan dari SIM C biasa. Syarat untuk membuat SIM C1 yakni minimal berusia 18 tahun dan sudah memiliki SIM C selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021," ucap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Senin (27/05).
Aan menjelaskan bagi pengemudi yang ingin membuat SIM CI harus lebih dahulu menjalani serangkaian tes, termasuk ujian berkendara.
"Nanti akan diujikan bagaimana keterampilan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc," ucap Aan.
Pilihan motor dengan kapasitas mesin 250-500cc di Indonesia sangat bervariasi. Modelnya pun banyak mulai dari matic, sport full fairing, sport naked, cruiser, hingga touring.
Berikut daftar motor yang dipasarkan di Indonesia dengan kapasitas mesin 250-500cc yang wajib memiliki SIM CI untuk mengendarainya:
Honda
CB500X
CB500F
Rebel 500
Kawasaki
Ninja ZX-4RR
Eliminator
Vespa
GTS Super Tech 300
GTV 300
Royal Enfield
Hunter 350
Classic 350
Meteor
Himalaya
TVS
Ronin
Apache RTR 310
Apache RR 310
Benelli
Zaverano
Patagonian
Imperial
Motobi 200 EVO
Motobi 200 EFI
TRX 251
TRK 502
TRK 502X
Leoncino 250
Leoncino 500
502C
KTM
RC 390
Duke 390
390 Adventure
Husqvarna
Svartpilen 401
Vitpilen 401
BMW
G310R
G310 GS
C400X