Korps Lalu Lintas (Korlantas) berharap setelah 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia diakui di luar negeri usai penggantian nomor menyesuaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Penggunaan NIK menjadi nomor SIM ini menjadikan dokumen legalitas kompetensi berkendara di Indonesia bersinergi dengan dokumen negara lainnya seperti NPWP, BPJS dan KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Senin (27/5), dikutip dari Antara.
"Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand," kata Yusri.
SIM domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku pada beberapa negara terutama di ASEAN. Pengakuan ini berasal dari Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada 1985 lalu.
Selanjutnya pada 1997, kesepakatan diperluas pada beberapa negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.
Meskipun demikian beberapa negara masih mempunyai kebijakan khusus terkait hal ini.
Contohnya, Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus mempunyai SIM lokal Singapura.
Hal serupa terjadi pula di Malaysia, sejak 2018, pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru mengenai SIM bagi warga asing.
Orang yang memiliki SIM dari negara asing, termasuk SIM Indonesia, dan ingin mengemudi di Malaysia wajib memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Lihat Juga : |
Bagi WNI tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, mengutip Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Dengan kebijakan ini maka warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia, tanpa membuat SIM Internasional.
SIM Indonesia dapat berlaku pada negara ASEAN yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
(bil/fea)