BPJS Kesehatan Syarat Buat SIM, Warga Enggak Terdaftar Diminta Pulang?

CNN Indonesia
Senin, 03 Jun 2024 18:06 WIB
BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Juli di tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM dalam tahap uji coba.
Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. (BPJS Kesehatan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan akan melakukan uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai syarat untuk mengurus semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C.

Uji coba ini akan dilaksanakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur yang berlaku untuk perpanjangan masa berlaku dan pendaftaran SIM baru.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan apabila warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan saat kepengurusan SIM, maka pemohon SIM diminta untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Whatsapp PANDAWA atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana," ujar David, dikutip dari CNBC Indonesia.

David mengapresiasi Polri yang telah mengeluarkan regulasi tersebut untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif. Menurut David, langkah ini sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2022.

Selama satu dekade terakhir, dampak positif dari program JKN sangat terasa. Ratusan juta masyarakat telah merasakan manfaat dari program ini, bahkan banyak yang terbantu menghindari kemiskinan akibat biaya kesehatan yang tinggi.

David menekankan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan, dan oleh karena itu, pemerintah menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024 melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini tidak bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa semua penduduk Indonesia memiliki perlindungan jaminan kesehatan.

Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI yang menetapkan kepesertaan JKN aktif sebagai syarat dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

David juga mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, yakni kecelakaan tanpa melibatkan kendaraan lain.

Peserta atau keluarganya harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk mendapatkan laporan kepolisian.

[Gambas:Video CNN]



(bil/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER