Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2024

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jun 2024 06:48 WIB
Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai pemutihan pajak kendaraan di Aceh, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.
Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai pemutihan pajak kendaraan di Aceh, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Berbagai provinsi mulai menerapkan program pemutihan pajak kendaraan dari Juni hingga Desember 2024. Ini adalah kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak yang tertunda.

Program ini digelar di bawah kewenangan pemerintah daerah sebab itu penerapan keringanan bisa berbeda-beda tiap wilayah.

Namun secara umum tiap daerah memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa dikenai denda keterlambatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau tak sama semua, tujuan besar tiap provinsi serupa yakni mendorong kepatuhan pembayaran pajak dan pendapatan daerah bertambah.

Selain beda keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya berbeda di setiap daerah.

Oleh karena itu, jika ingin mengikuti program ini disarankan terlebih dahulu mencari informasi mengenai wilayah mana saja yang menerapkan program pemutihan pajak dan jenis pemutihannya.

Berikut daftar daerah yang menggelar diskon denda pajak hingga desember 2024:

Aceh

Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini sudah dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.

Pemutihan pajak ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

"Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini," tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

Bengkulu

Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Namun proses pengurusan tidak memiliki jadwal yang sama untuk semua orang. Bapenda Jateng memberikan jadwal khusus untuk pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

- Proses BBNKB II: 20 Mei - 19 Desember
- Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei - 19
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei - 19 Desember
- Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei - 20 Agustus

Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga memberikan kemudahan dengan mengurangi jumlah PKB.

Menurut informasi dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

"Bapenda Jabar mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB di samsat Digital Terminal Leuwipanjang," bunyi keterangan pada situs resminya.

Promo ini berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

- e-KTP atas nama pribadi;

- STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

- Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Sulawesi Selatan

Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024.

Beberapa insentif yang ditawarkan mencakup penghapusan denda pajak kendaraan untuk pemilik kendaraan yang melakukan proses balik nama kendaraan.

Dengan dihilangkannya bea balik nama, masyarakat hanya perlu membayar biaya pembuatan BPKB, STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Menurut informasi yang diambil dari situs resmi Bapenda Sulsel, juga diberikan diskon pajak kendaraan untuk beberapa jenis kendaraan. Berikut detailnya:

- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor

- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II

- Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang

- Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).

(afr/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER