Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan di DKI hingga Agustus
Program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar di Provinsi DKI Jakarta.
Pemutihan ini digelar dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah," bunyi postingan di akun @Humaspajakjakarta.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024.
Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilik kendaraan diminta untuk tidak menunggak pajak kendaraan untuk menghindari sanksi.
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita ini, Minggu (23/6) setelah mendapatkan informasi dari pihak terkait.