Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) bakal mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyematkan logo motor atau mobil di bagian depan.
Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo menjelaskan logo motor maupun mobil pada SIM berfungsi untuk memudahkan polisi luar dan dalam negeri untuk mengetahui peruntukan SIM yang digunakan.
"Fungsingnya untuk memudahkan masyarakat dan petugas (Polisi dalam negeri) atau petugas kepolisian luar negeri mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tertera di dalam SIM," kata Heru kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan penyematan logo ini ditarget bakal dilaksanakan pada Juli 2024 dalam rangka diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
"Kita usahakan Juli bisa kita terapkan," ucap Heru.
Menurut Heru, tim IT Korlantas Polri tengah mempersiapkan format di setiap Satpas agar logo motor dan mobil tertera saat SIM dicetak.
Sebelumnya, SIM domestik Indonesia dapat diakui dan berlaku pada beberapa negara terutama di ASEAN.
Pengakuan ini berasal dari Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada 1985.
Selanjutnya pada 1997, kesepakatan diperluas pada beberapa negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.