Harga jual mobil keluaran terbaru di Indonesia terbilang lebih mahal jika dibandingkan dengan negara tetangga yaitu Thailand. Padahal kedua negara ini menjadi basis perakitan industri otomotif Asia Tenggara.
Akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Agus Purwadi menjelaskan industri otomotif Indonesia masih bisa menjual lebih banyak lagi mobil baru dengan harga terjangkau, namun apabila ada penyesuaian pajak.
"Sebetulnya kalau in terms of domestic market, no question harusnya kita (lebih) unggul. Harusnya (penjualan mobil kita) bisa di atas sejuta (unit). Syaratnya kita harus buat produk yang bisa terjangkau oleh kita," kata Agus di ICE, BSD, Tangerang, pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Menurut Agus, dengan begitu ia meminta industri untuk kompetitif dan pemerintah juga bisa menyesuaikan kembali instrumen pajak mobil, karena 40 persen dari harga mobil baru merupakan pajak kendaraan.
Harga on the road (OTR) mobil di Indonesia hampir membengkak separuhnya karena pajak. Pajak mobil baru di Indonesia kira-kira 40 persen, sementara di Thailand 32 persen. Praktis, ada perbedaan pajak sekitar 8 persen.
Ia menjelaskan instrumen pajak kendaraan di Indonesia terlampau banyak. Ada pajak untuk kas pemerintah daerah, ada pula pajak kendaraan yang masuk ke kas pemerintah pusat.
"Menurut saya kita benchmarking aja, kenapa dia (Thailand) bisa (menekan harga mobil). Kita lihat, udah terbukti kan, dia ngenain ini berapa, ngenain ini berapa. Masalahnya, di kita itu kendaraan itu jadi income-nya pemda dan income-nya pusat, dengan perpajakan yang banyak strukturnya," tambah Agus.
Lihat Juga : |
Kendati demikian Agus tak menampik kalau saat ini Indonesia masih menjadi primadona penjualan mobil di Asia Tenggara, khususnya untuk pasar domestik.
Sebelumnya pada pekan lalu, Peneliti Senior LPEM FEB Universitas Indonesia, Riyanto, mengatakan instrumen pajak kendaraan di Thailand tak sebanyak di Indonesia.
Dia membandingkan bea balik nama kendaraan (BBNKB) menjadi sumber pendapatan daerah tidak dipungut saat berada di Thailand. Di Indonesia tarif BBNKB bisa sampai 12,5 persen.
"Bandingkan kita dengan Thailand itu yang paling berbeda jauh itu BBNKB, sama PPN, kita PPN kita 11 persen, Thailand 7 persen," ujar dia.
Lihat Juga : |
Riyanto juga mencontohkan mobil mesin pembakaran internal (ICE) harganya bisa selisih Rp30 jutaan dengan di Indonesia.
Misalnya harga mobil sebelum dikenakan pajak Rp 230.433.565 untuk Indonesia dan Thailand, setelah dikenakan pajak menjadi Rp336.800.000 di Indonesia, sedangkan di Thailand Rp308.937.529.
"Di Thailand tidak ada BBNKB, tapi pajak tahunannya itu flat, perbandingannya untuk MPV low setara Veloz itu pajaknya cuma Rp1,6 juta, kita sudah Rp3 jutaan kalau tidak salah," ujar Riyanto.