Dua orang Warga Negara Asing (WNA) tertangkap kamera warganet nyelonong masuk ke jalan tol Kebun Jeruk, Jakarta Barat menggunakan roda dua.
Lewat unggahan yang dibagikan oleh Lowslow Otomotif, terlihat dua orang WNA melintas di jalan tol menggunakan Kawasaki KLX berwarna kombinasi hitam putih.
Keduanya terlihat mengenakan pakaian dan peralatan berkendara yang lengkap, baik itu jaket maupun helm. Terlihat dalam video mereka menggunakan berpelat B 6700 PBB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelat itu menempel pada Kawasaki KLX 250 cc, yang masa pajak kendaraannya akan habis dalam dua bulan mendatang.
Tidak jelas kapan peristiwa itu berlangsung. Namun postingan tersebut sudah diunggah oleh akun Lowslow Indonesia sejak Senin (30/7).
CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi video yang viral itu Digarkkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso lewat pesan singkat, namun belum merespons.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.
Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir (a) dijelaskan lagi jalur lalu lintas tol hanya boleh digunakan pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38.
Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol, dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana kurungan paling lama 14 hari, atau denda paling banyak Rp3 juta.
Di Indonesia, ada jalan tol yang bisa dilewati oleh motor yaitu Jalan Tol Bali-Mandara yang merupakan satu-satunya jalan tol bisa dilewati oleh pengendara sepeda motor.