Taksi Terbang IKN Harus Dapat Izin Penerbangan Internasional

CNN Indonesia
Kamis, 01 Agu 2024 16:03 WIB
Menhub BUdi Karya mengatakan taksi terbang di IKN mesti mendapat izin dari ICAO dan IATA.
Menhub BUdi Karya mengatakan taksi terbang di IKN mesti mendapat izin dari ICAO dan IATA. (kari.re.kr)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan taksi terbang di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur harus mendapat izin dari organisasi penerbangan internasional sebagai syarat operasi.

"Tanpa bermaksud untuk mengatakan iya atau boleh, internasional aviasi itu menjadi pemikiran kami bagaimana taksi terbang itu bisa berfungsi di IKN," kata Budi Karya Sumadi di Istana Garuda IKN, Senin (29/7).

Dikutip dari Antara, perizinan yang Budi maksud adalah dokumen resmi yang diterbitkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) dan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi tersebut dinilai Budi penting untuk menjamin faktor keamanan bagi pengguna, sebab IKN merupakan kawasan ibu kota.

"Biasanya, melakukan semua kegiatan itu mengacu pada internasional aviasi. Yang kedua, IKN ini kan ibu kota, jadi kita harus pastikan security-nya itu memang terjamin," katanya.

Sebelumnya, perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai, tengah menguji coba taksi terbang secara global, salah satunya di Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (29/7).

Uji coba tahap ketiga pesawat tanpa awak ini berhasil melakukan penerbangan selama sekitar 10 menit dengan ketinggian 50 meter dan kecepatan 50 kilometer per jam.

Taksi terbang dimaksud masih dalam tahap proof of concept (PoC) untuk beberapa waktu ke depan. Konsep PoC adalah untuk membuktikan atau menguji potensi dan kelayakan suatu ide atau konsep sebelum diimplementasikan secara penuh.

Kemenhub telah memberikan izin kegiatan uji coba ini atas dasar sebagai bagian ilmiah yang perlu dipelajari dan dikembangkan.

"Hyundai memang mengadakan uji global di Samarinda. Kalau uji coba secara teknis silakan saja, karena memang ini kan ilmiah, jadi kita persilakan," katanya.

Menurut Menhub, uji coba taksi terbang kali ini merupakan tahap ketiga yang dilakukan Hyundai di Indonesia.

Jika pemerintah mengizinkan uji coba di lingkungan IKN, Budi berencana mengarahkannya pada titik lain di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

"Tapi, kita lagi apply atau tanya dari ICAO dan IATA, apa yang menjadi bentuk regulasi standar nasionalnya," kata Budi.

[Gambas:Video CNN]



(can/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER