TIPS OTOMOTIF

Cara Bikin SIM Agustus 2024

CNN Indonesia
Kamis, 01 Agu 2024 13:31 WIB
Simak cara dan biaya membuat SIM pada Agustus 2024.
Pemohon SIM diwajibkan membayar tes kesehatan sebesar Rp65 ribu dan psikotest Rp100 ribu. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Simak cara beserta biaya membuat SIM pada Agustus 2024.

Melakukan permohonan penerbitan SIM pada bulan ini tak ada bedanya dengan pengajuan SIM pada sebelumnya. Mengacu pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, syarat mengajukan SIM minimal sudah harus berusia 17 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk beberapa kendaraan bermotor, pemerintah menetapkan jenis SIM yang berlaku. Misalnya, SIM C untuk pengendara sepeda motor, sedangkan SIM A untuk roda empat alias mobil.

Kendati begitu, SIM C terdiri dari tiga jenis klasifikasi, SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, SIM C I untuk motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc, dan SIM C II untuk motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.

Lalu bagaimana dengan harganya? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah besaran biaya untuk melakukan pembuatan SIM berdasarkan klasifikasinya:

SIM A : Rp120.000
SIM B1 : Rp120.000
SIM B2 : Rp120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II : Rp 100.000
SIM D : Rp50.000.

Selain nominal di atas, ada biaya tambahan saat pengurusan perpanjangan SIM. Pemohon SIM diwajibkan membayar tes kesehatan sebesar Rp65 ribu dan psikotest Rp100 ribu ke pihak ketiga yang beroperasi di wilayah Satpas.

Apabila sudah mengetahui jenis SIM dan biaya, berikut syarat dan cara untuk mendapatkan SIM dari pihak kepolisian.

Cara membuat SIM

Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh masyarakat untuk membuat SIM. Baiknya, dokumen ini dipersiapkan sebelum menjalani serangkaian proses pembuatan SIM. Berikut ini syaratnya:

1. Usia minimal 17 tahun
2. Pas foto
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

Kalau sudah melengkapi dokumen tersebut, pemohon bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto
3. Mengikuti test kesehatan
4. Mengikuti psikotest
5. Mengikuti ujian teori
4. Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik
5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan memproses SIM yang ada butuhkan.

Itulah cara dan biaya bikin SIM Agustus 2024. Ada baiknya untuk berlatih dan belajar sebelum mengajukan pembuatan SIM baru.

BPJS syarat bikin SIM

Uji coba pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan Cdengan menyertakan BPJS Kesehatan atau JKN dimulai Senin 1 Juli hingga 30 September 2024.

Perpanjangan SIM menyertakan BPJSKesehatan ini berlaku di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo beberapa waktu lalu.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Lanjut Heru menjelaskan BPJS Kesehatan nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.

Apabila BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat namun SIM tidak bisa diambil sampai peserta mengurus BPJS Kesehatan di lokasi pembuatan SIM.

[Gambas:Video CNN]



(can/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER