Cara Bikin SIM yang Kini Pakai NIK KTP

CNN Indonesia
Rabu, 14 Agu 2024 10:30 WIB
Ada banyak perubahan SIM yang berlaku tahun ini, salah satunya penomoran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ada banyak perubahan SIM yang berlaku tahun ini, salah satunya penomoran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan format penomoran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang biasa tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah berlaku. Cara dan syarat membuat SIM menggunakan NIK KTP ini tak berbeda dari sebelumnya.

Tak ada yang perlu Anda lakukan bila sudah memiliki SIM saat ini. Anda akan mendapatkan SIM baru format NIK KTP saat melakukan perpanjangan setelah masa berlaku lima tahunan SIM lama habis.

Bagi Anda yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya SIM format NIK KTP ini dikatakan bakal berlaku pada Juni 2025. Namun Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu sudah berlaku sejak bulan lalu.

"(Sudah berlaku dari) Juli 2024," kata Yusri, disitat detik, Senin (12/8).

Selain menggunakan NIK, perlu diketahui pula SIM baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 tertera simbol khusus mobil atau motor sesuai jenis SIM yang Anda pilih.

BPJS Kesehatan

Hal lain yang perlu Anda tahu, ada ketentuan lain untuk pembuatan SIM baru khusus di tujuh wilayah uji coba, yakni menggunakan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 Juli hingga 30 September.

Tujuh wilayah itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu wajib memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bila Anda tak punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru. Jika Anda sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, Anda bisa melakukan proses tetapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.

Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya. Tarifnya sebagai berikut:

SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu

(fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER