Bagi pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah Jakarta dan sedang memiliki tunggakan pembayaran pajak, jangan lupa program pemutihan akan habis pada 31 Agustus yang bakal datang tiga hari lagi.
Pemutihan pajak kendaraan ini sudah digelar Pemerintah Provinsi Jakarta sejak 11 Juni sembari merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan dan Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemutihan berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sanksi administrasi yang dimaksud berupa bunga yang muncul akibat terlambat membayar pajak. Jadi para pemilik kendaraan bisa melunasi tagihan pokok PKB yang menunggak tanpa dikenakan bunga.
Namun perlu dipahami Bapenda Jakarta tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemutihan ini bisa dimanfaatkan warga yang menggunakan layanan online melalui aplikasi e-Samsat ataupun datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Pemprov Jakarta berharap pemutihan ini bisa membuat warga Jakarta lebih tertib membayar pajak kendaraan dan turut serta mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang dibayarkan.
Selain Jakarta, ada tujuh provinsi lain yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Tengah dan Bali.
(fea)