Tips Jual-Beli Kendaraan Bekas Agar Sah di Mata Hukum
Melakukan transaksi menjual atau membeli kendaraan harus sah di mata hukum. Ada sejumlah tips yang mesti diperhatikan agar tidak ada risiko di kemudian hari.
Jual-beli kendaraan bekas misalnya mobil dan motor makin mudah dilakukan oleh berbagai pihak sebab kini marak platform digital. Penjualan tak cuma dilakukan pihak ketiga tetapi juga semakin ramai oleh perorangan.
Lihat Juga :Tips Otomotif 5 Tips Beli Mobil Bekas Agar Tak Tertipu Pedagang |
Harga relatif murah dengan pilihan kualitas kendaraan yang langsung bisa disaring sendiri menjadi sebagian alasan banyak orang berburu kendaraan bekas di marketplace ketimbang ke dealer atau pelelangan.
Baik dari sisi penjual maupun pembeli kendaraan bekas, ada baiknya Anda memahami transaksi seperti apa yang legal secara hukum.
Misalnya bagi Anda penjual di platform digital. Anda diwajibkan memberi informasi akurat dan jelas mengenai kondisi barang yang dijual.
Dokumen dan keterangan pendukung seperti foto, deskripsi, harga, merek dan warna wajib diberikan kepada calon pembeli.
Apabila Anda ingin melakukan transaksi jual-beli kendaraan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, seperti di antaranya memiliki surat perjanjian jual beli kendaraan.
Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Berikut syarat-syaratnya:
1. Kesepakatan dari para pihak yang terikat
Syarat pertama adalah kesepakatan yang mengikat antara pihak yang satu dengan pihak yang lain dalam suatu perjanjian dan telah disetujui oleh para pihak tersebut.
Jadi, sebelum melakukan transaksi kendaraan disarankan harus ada kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai barang, harga dan dokumen yang dilengkapi dari kendaraan.
2. Kecakapan membuat perjanjian
Kecakapan membuat perjanjian adalah kemampuan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
Orang yang mempunyai wewenang melakukan suatu perbuatan hukum adalah orang yang telah dewasa dan berumur 18 tahun ke atas atau telah menikah.
Dengan demikian penting mengetahui latar belakang pihak yang melakukan transaksi.
3. Objek jelas
Hal yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi dalam hal ini artinya kendaraan beserta kelengkapan surat-suratnya yang menjadi hak pembeli setelah transaksi selesai dilakukan.
Surat kelengkapan kendaraan bermotor seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi dokumen yang sah untuk melakukan transaksi kendaraan.
Dengan begitu disarankan penjual dan pembeli harus memperhatikan kedua dokumen tersebut, agar terhindar dari risiko ancaman hukum.
4. Perjanjian yang sah
Dalam melakukan tranaksi, kedua pihak yaitu penjual dan pembeli harus menyepakati perjanjian atau kausa yang halal.
Artinya perjanjian dibuat berdasarkan tujuan yang disepakati bersama dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dilarang oleh Undang-undang ataupun norma sosial.
Itulah sejumlah tips syarat sah untuk jual-beli kendaraan agar sah di mata hukum, sehingga tak khawatir ada risiko hukum ke depannya.
(can/fea)