Setiap kendaraan selalu dilengkapi lampu pada bagian eksteriornya, seperti sein, rem dan mundur. Masing-masing punya warna cahaya sendiri yang dipahami secara internasional dan sebaiknya jangan diubah agar tak bikin bingung orang lain.
Ketiga lampu itu umumnya berwarna sama di setiap kendaraan jalan raya, yaitu sein warna kuning, rem merah dan mundur putih.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan mengenai warna lampu kendaraan sudah ada sejak ditetapkannya Vienna Convention pada 1949 yang mengatur mengenai ketentuan berkendara di jalan raya.
Dalam perjanjian ini disebut pemilihan warna merah dan kuning didasarkan pada kemampuan penglihatan mata manusia. Sementara warna putih, meski tidak masuk dalam perjanjian, dipilih secara umum karena menawarkan visibilitas terbaik.
Penetapan ketiga warna tersebut juga untuk meningkatkan reaksi pengendara saat kendaraan di depan berhenti ataupun ingin berbelok. Termasuk jika pengereman mendadak terjadi, masih ada tindakan preventif yang dapat dilakukan sesegera mungkin.
Selain itu, terdapat pula bukti bahwa penggunaan ketiga warna ini efektif mengurangi insiden di jalan raya.
Berdasarkan penelitian Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Amerika Serikat (NHTSA), penggunaan lampu sein berwarna kuning telah mengurangi risiko kecelakaan sebesar 5,3 persen di Amerika Serikat.
Lihat Juga :Edukasi dan Fitur Sampai Berapa Lama Usia Baterai Mobil Listrik? |
Di Indonesia sendiri, ketentuan mengenai lampu kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada Pasal 23, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut penjabarannya:
Warna lampu bukan aksesori yang bisa digonta-ganti, Anda perlu memahami bila ada perubahan berarti melanggar peraturan.
(rac/fea)