Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Ketentuan mengenai hal ini telah tertuang pada Pasal 4 Ayat (1) di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
Dalam pasal tersebut dikatakan SIM berlaku selama lima tahun terhitung dari tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prosedur perpanjangan SIM pun cukup sederhana, berikut penjelasannya.
Biaya
Langkah pertama memperpanjang SIM adalah mengetahui tarif mengurus dokumen tersebut. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai dari Rp75 ribu dan semakin mahal sesuai jenis SIM-nya.
Berikut tarif perpanjangan SIM:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu
Setelah mengetahui harga perpanjangan SIM, selanjutnya Anda perlu menyiapkan syarat dokumen dan tahapan untuk memprosesnya.
Syarat perpanjangan
Isi formulir
Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda mengunjungi Satpas, SIM Corner ataupun Simling.
Namun, jika Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.
Selain empat persyaratan di atas, sebenarnya terdapat satu persyaratan baru, yaitu memiliki BPJS Kesehatan dan JKN yang aktif untuk perpanjangan SIM.
Namun, syarat baru tersebut masih diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September lalu di beberapa provinsi, sehingga masih perlu ditinjau lebih lanjut mengenai fiksasinya di bulan-bulan mendatang.
Langkah selanjutnya adalah mempelajari prosedur perpanjangan SIM. Dalam memperpanjang SIM, terdapat dua prosedur yang ditawarkan oleh pihak Kepolisian, yaitu pengurusan secara langsung maupun daring.
Perpanjang SIM di Satpas
Perpanjang SIM online
Begitulah langkah-langkah perpanjangan SIM, lengkap dengan biayanya pada Oktober 2024. Seluruh rangkaian proses ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari tanpa perlu melalui calo.
(rac/fea)