Kena Tilang ETLE karena Tak Pakai Helm Bayar Denda ke Mana?

CNN Indonesia
Selasa, 08 Okt 2024 13:55 WIB
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan di sejumlah kota di Indonesia tahun ini.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan di sejumlah kota di Indonesia tahun ini. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah mulai diberlakukan di sejumlah kota di Indonesia tahun ini. Salah satunya perilaku berkendara yang tidak patut dicontoh yakni tidak memakai helm saat berkendara.

Perlu diketahui, peraturan mengenai denda tilang bagi pengguna sepeda motor yang tidak memakai helm, telah tertuang dalam Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa baik pengemudi maupun penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI) akan dipidana kurungan paling lambat 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250 ribu rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun aturan mengenai hal ini sudah sangat jelas dan dibuat demi keselamatan pengendara, nyatanya masih banyak yang menyepelekan atau bahkan melanggarnya.

Padahal, dengan menggunakan helm, Anda dapat melindungi kepala dari risiko benturan saat terjadi kecelakaan serta mengurangi kewaspadaan akan terkena tilang yang nominalnya dapat menguras kantong.

Namun, jika sudah terlanjur melakukan pelanggaran, mau tidak mau Anda diharuskan untuk membayar sejumlah denda. Pembayaran denda ini bersifat wajib, sebab jika tidak dilakukan akan membuat pelat nomor kendaraan terblokir.

Untuk mengatasi hal tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran denda tilang secara online. Berikut tahapan lengkapnya

1. Kunjungi situs resmi tilang online

Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk membayar tilang online adalah dengan mengunjungi situs resmi https://etilang.polri.go.id atau https://tilang.kejaksaan.go.id. Tahapan ini berlaku jika Anda tidak diberi nomor BRIVA oleh polisi saat terkena tilang.

Sebaliknya, jika Anda sudah mendapatkan nomor tersebut, Anda dapat langsung melakukan pembayaran melalui beberapa pilihan metode, yaitu via teller bank, ATM, m-Banking, atau lewat marketplace.

2. Masukkan nomor register tilang

Setelah mengunjungi situs resmi yang sudah tertera, Anda perlu mencari nomor register yang ada pada surat tilang kemudian memasukannya dalam situs tersebut.

Jika sudah, halaman situs akan otomatis menampilkan nama Anda, beserta informasi kendaraan, jenis pelanggaran, dan nominal denda yang perlu dibayarkan

3. Lakukan pembayaran

Selanjutnya, Anda dapat langsung melakukan pembayaran sesuai nominal denda tilang yang telah ditetapkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, teller, m-Banking, hingga marketplace.

Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran tersebut dan membawanya saat mengunjungi pengadilan ataupun samsat ketika mengambil SIM ataupun STNK Anda yang tertahan akibat tidak memakai helm.

(rac/mik)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER