Sumatera Utara Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 31 Desember

CNN Indonesia
Selasa, 22 Okt 2024 17:01 WIB
Pemutihan pajak kendaraan digelar Sumatera Utara mulai 21 Oktober sampai 31 Desember 2024.
Pemutihan pajak kendaraan digelar Sumatera Utara mulai 21 Oktober sampai 31 Desember 2024. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak Senin (21/10) hingga Selasa (31/12) mendatang.

Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly Dalimunthe mengungkap program tersebut bertujuan memberi keringanan kewajiban membayar pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemutihan PKB ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024," ujar Fadly di Medan, (21/10), diberitakan Antara.

Berdasarkan informasi resmi dari Ditlantas Polda Sumut, keringanan yang diberikan meliputi

  1. Bebas tunggakan pokok PKB sebelum 2023
  2. Bebas denda PKB
  3. Bebas pokok BBNKB ke-II dan seterusnya
  4. Bebas pajak progresif
  5. Diskon pokok PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari)
  6. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

[Gambas:Instagram]

Berbagai wilayah di Indonesia saat ini menggelar pemutihan pajak kendaraan seperti di Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Jenis pemutihan yang diberikan pun bisa berbeda-beda tergantung keputusan pemerintah provinsi setempat.

(rac/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER