Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak Senin (21/10) hingga Selasa (31/12) mendatang.
Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly Dalimunthe mengungkap program tersebut bertujuan memberi keringanan kewajiban membayar pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemutihan PKB ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Sumut nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024," ujar Fadly di Medan, (21/10), diberitakan Antara.
Berdasarkan informasi resmi dari Ditlantas Polda Sumut, keringanan yang diberikan meliputi
Berbagai wilayah di Indonesia saat ini menggelar pemutihan pajak kendaraan seperti di Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Jenis pemutihan yang diberikan pun bisa berbeda-beda tergantung keputusan pemerintah provinsi setempat.
(rac/fea)