Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), penerbitan baru atau perpanjangan, wajib menyertakan BPJS Kesehatan mulai 1 Desember 2024.
Hal itu diungkap Kepala Sub Direktorat SIM Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo. Menurut dia saat ini masih masa uji coba secara nasional dan akan diterapkan pada Desember mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh wilayah Indonesia yang sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi," kata Heru kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).
Uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM sebelumnya diterapkan pada tujuh provinsi, disusul penerapan secara nasional mulai Jumat (1/11).
Ketentuan baru pelampiran kepesertaan BPJS Kesehatan dalam perpanjangan dan pembuatan SIM merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya supaya jumlah pengguna JKN meningkat.
Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan nantinya akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.
Bagaimana jika tak punya BPJS Kesehatan?
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus menjelaskan selama periode uji coba, pemohon masih dapat mengurus SIM tanpa kepersertaan BPJS Kesehatan.
SIM juga tetap diberikan kepada pemohon meski belum memenuhi syarat, namun pemohon SIM akan tetap diingatkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan.
David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, mengatakan pemohon yang belum terdaftar BPJS Kesehatan tetap bisa mengajukan permohonan SIM namun didorong untuk mendaftar.
Bila Anda belum punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru.
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau langsung melalui Aplikasi Mobile JKN.
"Selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan," kata David.
(can/fea)