Cara memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini berbeda dari biasanya, yaitu perlu menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Aturan baru tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Berdasarkan aturan tersebut, yang berlaku untuk semua jenis SIM, A, B, C mau pun D, diharapkan makin banyak masyarakat mendaftar BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Korlantas Polri sudah menguji coba proses penggunaan syarat BPJS Kesehatan ini sejak Juli dan sempat dikatakan bakal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 1 Desember namun tidak jadi.
Korlantas Polri menjelaskan penerapannya masih butuh evaluasi lebih lanjut.
Walau demikian ada kemungkinan Anda akan ditanya soal kepesertaan BPJS Kesehatan saat mengurus SIM saat ini. Jika belum punya Anda akan diminta mendaftar, sementara bila menunggak Anda bakal didorong melunasinya.
Meski ada syarat baru, biaya mengurus perpanjangan SIM masih sama, yaitu:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM BI/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
Sebelum memperpanjang SIM, ada baiknya Anda mengetahui apa saja syarat untuk memprosesnya. Berikut syarat-syaratnya:
Syarat perpanjang SIM
Cara perpanjang SIM