Tampilan STNK Bakal Berubah Tahun Depan karena Opsen

CNN Indonesia
Rabu, 11 Des 2024 17:30 WIB
Pada lembar SKKP di belakang STNK akan ada tambahan dua kolom baru untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Pada lembar SKKP di belakang STNK akan ada tambahan dua kolom baru untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB. (CNNIndonesia/Muhammad Ikhsan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dokumen Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB dan SWDKLLJ yang biasanya melekat bareng Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan berubah tampilan di tahun depan karena penambahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berdasarkan penjelasan di Modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan, terdapat penambahan dua kolom pajak di tabel jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi tabel pajak harus dibayar di SKKP yang ada di belakang STNK itu bakal berubah menjadi sebagai berikut:

  1. BBNKB
  2. Opsen BBNKB
  3. PKB
  4. Opsen PKB
  5. SWDKLLJJ
  6. Biaya Administrasi STNK
  7. Biaya Administrasi TNKB

Secara total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar. Penambahan ini juga menandai beban baru bagi para pemilik kendaraan baru.

Dalam modul juga merinci mekanisme penyeyoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Tertulis bahwa kedua tambahan pajak itu dibayar bersamaan dengan penyetoran PKB dan/atau BBNKB oleh bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian pada saat pemilik kendaraan membayar pajak beserta opsen, bank akan melakukan split payment ke masing-masing rekening daerah.

Misalnya, penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi; Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).

Perubahan STNK karena Opsen Kendaraan.Perubahan STNK karena Opsen Kendaraan. (tangkapan layar Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah)

Kemudian penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja; penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).

Tampilan STNK ini akan berubah per 5 Januari 2025, seiring pemberlakuan Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Penerapan Opsen dilandasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

(can/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER