Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyebut insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid pada 2025 hanya berlaku satu tahun.
"Ya, satu tahun," kata dia dikutip dari Antara, Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faisol menjelaskan setelah insentif itu diimplementasikan selama satu tahun, maka pemerintah akan mengkaji kembali.
"Satu tahun dulu nanti akan dikaji lagi," kata dia.
Pemerintah pada Senin (16/12) mengumumkan pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk mobil hybrid, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Insentif atau stimulus untuk mobil hybrid diumumkan bersamaan dengan paket insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
"PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring, Senin (16/12).
Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan otomotif roda empat segera mendaftarkan model mobil hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.
"Untuk insentif hybrid saya minta agar produsen mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan oleh pemerintah," kata Agus, Senin (16/12).
(can/fea)