Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan momen Natal dan libur tahun baru 2025 mendapatkan dispensasi, sehingga pemilik tak perlu buat SIM baru.
Kelonggaran ini berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Natal tanggal 25-26 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025.
Perpanjang SIM tanpa bikin baru meskipun masa berlaku habis saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini diberikan polisi usai Satpas dan gerai SIM di Jakarta tutup selama tiga hari, yakni sejak 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan bagi SIM yang mati di tanggal di atas, mendapat kelonggaran perpanjangan di hari berikutnya seperti dispensasi berlaku pada 2 dan 3 Januari 2025.
"Hari Rabu-Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Jumat 27 Desember 2024," bunyi keterangan akun X TMC Polda Metro Jaya.
Lanjut postingan itu menjelaskan pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas Jakarta, unit gerai SIM Jakarta dan unit SIM Keliling dibuka kembali pada Kamis 2 Januari 2025.
Kelonggaran mengurus perpanjang SIM ini memang kerap diterapkan oleh polisi pada musim liburan ataupun pada hari-hari yang terjepit tanggal merah.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup, sehingga, pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan namun pada saat layanan sudah kembali buka.