Patwal anggota kepolisian yang tengah mengawal mobil RI 36 milik Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, viral di media sosial karena diduga melakukan aksi arogan.
Raffi mengaku mobil itu memang betul miliknya. Namun ketika peristiwa itu terjadi, ia mengklaim kalau dia tidak sedang berada di dalam mobil dan posisi mobil sedang menjemputnya.
"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan," ujar Raffi Ahmad dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia pada Sabtu (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian viral itu berawal saat mobil tersebut dalam perjalanan untuk menjemput dirinya. Kemudian, terdapat taksi Alphard berwarna hitam di depan rangkaian kendaraan tersebut.
Tak jauh dari taksi itu, ada pula truk yang sedang berhenti di tengah jalan.
Taksi Alphard hitam itu lalu mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil yang berada di jalur tersebut.
Dalam sebuah video yang viral menampilkan mobil itu tampak tengah menerobos kemacetan dengan pengawalan yang dianggap arogan lantaran sambil menunjuk taksi Alphard.
Membahas soal prioritas di jalan, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 135 ayat 1 disebutkan ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama dan harus dikawal oleh petugas kepolisian.
"Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene," demikian penjelasan pasal 135 ayat 1.
Ketujuh kendaraan itu merujuk pada pasal 134. Berikut daftar kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan sesuai pasal tersebut.
Di aturan tersebut juga merinci tujuh kendaraan yang diberikan prioritas di jalan raya, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.