Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut ada 25 provinsi yang memberikan relaksasi pajak baru, opsen, untuk kendaraan. Opsen yang terdiri dari opsen PKB dan opsen BBNKB sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta mengatakan hal ini dilakukan untuk menjaga tumbuhnya sektor otomotif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru dapat informasi nanti juga ada beberapa penundaan dan keringanan dari pemerintah daerah dalam rangka penundaan untuk opsen PKB dan BBNKB, di mana ada 25 provinsi yang menerbitkan relaksasi PKB dan BBNKB," kata dia dalam paparan prospek industri otomotif 2025, Selasa (14/1).
Kendati demikian Setia tak merinci provinsi mana saja yang menerapkan relaksasi opsen kendaraan.
Opsen kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam UU ini ditetapkan besar opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing 66 persen.
Pemerintah juga telah menyesuaikan tarif PKB dan BBNKB karena keberadaan opsen. Tarif maksimal PKB diturunkan menjadi 1,2 persen dari sebelumnya 2 persen, sementara tarif BBNKB ditentukan maksimal 12 persen.
Dalam paparan yang disajikan Setia, relaksasi opsen di 25 provinsi itu berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.
Dalam surat edaran ini pemerintah daerah menerbitkan aturan keputusan gubernur untuk pemberian keringanan atau pengurangan terkait opsen PKB dan opsen BBNKB paling lambat 2 Januari 2025.
"Berdasarkan Surat Edaran Mendagri nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, tentang pelaksanaan pemberian keringanan dan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBnKB, Opsen PKB dan Opsen BBnKB, telah dilakukan relaksasi oleh pemerintah daerah terkait pengenaan pajak tersebut," tulis Setia dalam materi paparannya.
(can/fea)