Potongan Aplikasi Ojol 30 Persen, Ini Kata Pakar

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jan 2025 08:49 WIB
Potongan aplikasi ojek online hingga 30 persen dinilai sangat memberatkan mitra pengemudi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan potongan aplikasi hingga 30 persen bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) sangat memberatkan.

Eko menyarankan perusahaan ojol perlu berdialog secara langsung dengan para mitra pengemudi agar kedua pihak tetap saling menguntungkan.

"Secara umum terlalu besar nilai tersebut. Di sisi mitra pengemudi persaingan mendapatkan penumpang semakin ketat, potongan malah naik, ini tentu menyulitkan," kata Eko di Jakarta, Selasa (14/1) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengeluhkan potongan sepihak dari aplikasi ojol sebesar 30 persen. Garda Indonesia meminta aplikator seperti Gojek dan Grab menurunkan biaya potongan aplikasi.

Potongan hingga 30 persen tidak sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Peraturan tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, yang mana biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20 persen.

"Potongan tarif hingga 30 persen jelas sangat mengurangi pendapatan mereka secara signifikan, terutama setelah memperhitungkan biaya pembelian kendaraan, biaya operasional seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan," ucap Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu.

Yannes berharap pemerintah dapat secara serius dan antisipatif dalam melakukan pengawasan, evaluasi dan penegakan regulasi yang lebih ketat untuk memastikan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan kesejahteraan lebih dari 7 juta mitra pengemudi yang juga mitra investor kendaraan pemain aplikasi jasa transportasi daring ini.

Meskipun layanan ini telah menjadi bagian integral dari sistem transportasi, Yannes menyebut pengemudi ojol masih dianggap sebagai mitra atau kontraktor independen oleh perusahaan aplikasi, bukan sebagai pekerja resmi.

"Akibatnya, perusahaan aplikasi memiliki keleluasaan dalam menetapkan kebijakan, termasuk terkait potongan tarif dan skema kemitraan, tanpa pengawasan ketat dari pemerintah dan ketiadaan dasar hukum yang kuat untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, jika terbukti, yang dilakukan oleh aplikator," ujarnya.

Di samping itu, ia sejak lama sudah menyarankan Kementerian Perhubungan membuat peraturan baru untuk mengatur transportasi daring. Ojol perlu masuk sampai ke tingkat Undang-Undang (UU).

CNNIndonesia sudah menghubungi perusahaan ojek online Grab dan Gojek, namun belum ada tanggapan.

(tim/mik)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Harap-harap Cemas Kenaikan Tarif Ojol

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK